Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sentil Penggiling Padi Nakal Raup Rp2 Triliun, Prabowo: Tidak Tertib, Saya Sita!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |13:57 WIB
Sentil Penggiling Padi Nakal Raup Rp2 Triliun, Prabowo: Tidak Tertib, Saya Sita!
Sentil Penggiling Padi Nakal Raup Rp2 Triliun, Prabowo: Tidak Tertib, Saya Sita! (Foto: Youtube Setpres)
A
A
A

Dia mendalami UUD 1945 Pasal 33. Prabowo mencari tahu ke Mahkamah Agung terkait beras dan penggiling padi, termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Saya tanya, pasal 33 dan ayat-ayatnya dan pasal-pasal lain perlu ditafsirkan atau tidak? Atau bahasa Indonesianya jelas. Dikatakan mereka, jelas. Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak, apakah beras itu memengaruhi hajat orang banyak atau tidak. 'Oh iya, beras, kalau nggak makan gimana', jadi menguasai hajat hidup orang banyak," ungkapnya.

Dia pun menekankan penggiling padi harus patuh pada negara. Prabowo mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak taat pada aturan.

"Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh terhadap kepentingan negara, ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu. Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," tegas Prabowo.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement