Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Masih 2,1 Juta Pekerja Belum Terima Bantuan Rp600 Ribu

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |08:00 WIB
Cek BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Masih 2,1 Juta Pekerja Belum Terima Bantuan Rp600 Ribu
Masih ada sektar 2,1 juta pekerja yang belum menerima BSU 2025 Rp600.000. (Foto: Okezone
A
A
A
Syarat Penerima BSU 2025: 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh.

- Warga Negara Indonesia yang sah dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Baca Selengkapnya: 2 Juta Pekerja Belum Dapat BSU 2025, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan
 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement