Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Harta Kekayaan Tom Lembong di LHPKN yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Zefanya Hillary Siwalette , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |01:29 WIB
Segini Harta Kekayaan Tom Lembong di LHPKN yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Harta Kekayaan Tom Lembong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Segini harta kekayaan Tom Lembong di LHPKN yang divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang terjadi pada 2015 di Kementerian Perdagangan. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2020, total kekayaan bersih mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,48 miliar.

Data yang merujuk pada laporan 30 April 2020 itu dirilis ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya ke KPK, ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement