Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Buka Suara soal Kesepakatan Dagang RI-AS Data Pribadi Diserahkan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |20:47 WIB
Menko Airlangga Buka Suara soal Kesepakatan Dagang RI-AS Data Pribadi Diserahkan
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional. Terutama pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dia menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.

"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Maka itu mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menuturkan, protokol itu tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal. 

Kesepakatan itu adalah untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.

"Maka itu finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border)," ujarnya.

 

Menurutnya data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.

"Sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government," jelasnya.

Namun lajut dia bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi.

"Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,” tambahnya.

Dia menambahkan selama ini data lintas negara telah digunakan dalam berbagai transaksi Lebih digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional maupun layanan berbasis komputasi awan (cloud computing). 

“Jadi, Indonesia menilai pentingnya membangun protokol perlindungan yang kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement