Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Bos Investree Buron di Indonesia tapi Menjabat di Qatar, Ini Respons OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |08:15 WIB
Mantan Bos Investree Buron di Indonesia tapi Menjabat di Qatar, Ini Respons OJK
OJK akan terus mendorong proses pemulangan mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK juga akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement