Ia menuturkan bahwa pencoretan penerima bantuan sosial akan dilakukan apabila keluarga penerima manfaat (KPM) dianggap telah mengalami peningkatan taraf hidup, menjadi lebih sejahtera, mandiri, dan memiliki daya.
Baca selengkapnya: Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap
(Feby Novalius)