Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Berlaku, Ini Tarif Tol Padang-Sicincin

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |11:41 WIB
Resmi Berlaku, Ini Tarif Tol Padang-Sicincin
Resmi Berlaku, Ini Tarif Tol Padang-Sicincin (Foto: Hutama Karya)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km resmi ditetapkan dan akan berlaku dalam waktu dekat. Tol Padang-Sicincin merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Penetapan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru Padang Seksi Sicincin–Padang yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.

"Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh," ujar Adjib dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.

"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," katanya.

 



Dari sisi manfaat, tol ini secara signifikan memangkas waktu tempuh dari Kota Padang menuju Sicincin. Jika sebelumnya perjalanan memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan nasional, kini cukup 30 menit saja dengan menggunakan tol.

Berikut tarif yang akan dikenakan pada ruas tol Padang - Sicincin:

1. Padang - Kapalo Hilalang
Golongan I: Rp50.500
Golongan II dan III: Rp75.500
Golongan IV dan V: Rp100.500

2. Kapalo Hilalang - Padang
Golongan I: Rp50.500
Golongan II dan III: Rp75.500
Golongan IV dan V: Rp100.500

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement