“(Penunjukkan) BUMN tadi sudah. Tadi kami juga memberikan beberapa masukan,” ujar Misbakhun usai rapat kerja bersama Danantara Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sebagai informasi, pembentukan holding investasi diatur dalam Pasal 3F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tugas holding mencakup pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, atau tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau lembaga terkait.