Selain menjaga stabilitas keuangan, LPS aktif dalam mempersiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Koordinasi antar lembaga intensif dilakukan agar pelaksanaan tugas LPS dapat berjalan optimal ke depan.
LPS juga memperluas sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsinya dengan memanfaatkan jaringan kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar.
“LPS secara berkesinambungan meningkatkan awareness publik terkait fungsi dan kewenangan LPS,” kata Purbaya.
Di sisi lain, LPS melanjutkan penyusunan berbagai kebijakan strategis dalam mendukung penguatan sektor keuangan, termasuk soal penempatan dana, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), serta program penjaminan polis.
(Feby Novalius)