Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 dengan Tunjangan Sesuai Golongan

Rahma Anhar , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |07:19 WIB
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 dengan Tunjangan Sesuai Golongan
Gaji PPPK 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjutnya mengenai kebijakan pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat. Lalu untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. 

Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan, PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural, tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya: Besaran Gaji PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangan Sesuai Golongan

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement