JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan akan dilanjutkan hingga Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Maruarar usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, hari ini.
"PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0% dari Januari hingga Juni. Kini, Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan bahwa Juli–Desember juga digratiskan," kata Maruarar saat ditemui di Istana Negara, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini merupakan bagian dari "karpet merah" yang disebut Maruarar diberikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, rangkaian kebijakan karpet merah bagi MBR juga dilengkapi dengan pembebasan biaya BPHTB dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah juga memberikan karpet merah bagi MBR. Kita kenal biasanya karpet merah untuk investor, tapi di era Prabowo, kita berikan karpet merah bagi MBR. BPHTB yang biasanya bayar 5%, sekarang 0 persen. Kemudian PBG juga dibuat 0 persen," lanjutnya.
Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang sebelumnya telah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan agar tetap tumbuh dan berkembang. Insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap hunian.
- Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
(Feby Novalius)