Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netizen Ngamuk Rekening Diblokir PPATK: Nyusahin Mulu, Rakyat Nganggur Negara Tak Peduli

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |10:51 WIB
Netizen Ngamuk Rekening Diblokir PPATK: Nyusahin Mulu, Rakyat <i>Nganggur</i> Negara Tak Peduli
Netizen Ngamuk Rekening Diblokir PPATK: Nyusahin Mulu, Rakyat {Nganggur} Negara Tak Peduli (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Netizen mengamuk usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif alias rekening menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening bank tersebut masuk kategori rekening dormant.

PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk itu PPATK beralasan perlu langkah antisipatif melalui penyitaan rekening. Hingga saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. 

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, 

Akun Instagram PPATK @ppatk_indonesia pun dibanjiri komentar pedas dari masyarakat. Berdasarkan pantauan, netizen yang menyebut aturan tersebut menyengsarakan. Tidak sedikit juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

"Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya,emng kalo ada uang di rekening harus tiap hari di pake gtu? siapa tau orng' nyimpen duit di rekening di pake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen.

"Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepet untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih ga masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimanaa? Tolol apa gimana sih?" sahut netizen lainnya.

"Yang jelas banyak yg keberatan pak . Kenapa membuat peratuan yg memberatkan rakyatnya. Kalian ini Sama saja merampok," timpal netizen lain.

 

Sementara, di media sosial lainnya banyak netizen yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menunjukkan ketidakseimbangan perlakuan negara terhadap rakyat.Salah satu akun di platform X, @kopipait, menyoroti ironi antara penyitaan lahan menganggur dan sikap negara terhadap pengangguran.

"Rekening nganggur 3 bulan, d blokir negara. Tanah nganggur 2 tahun, d sita negara. Rakyat nganggur bertahun-tahun, negara gapeduli. Negoroo macem opo ki cokk," cuitnya sebagaimana dikutip.

Sementara itu, akun @Bos_Boscang bahkan membandingkan kebijakan negara dengan tindakan kriminal.

"Walau nganggur tetap di pajakin preman dan perampok aja ga seganas itu," ujarnya.

Kendati demikian, PPATK menyebut, pengentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Dalam pernyataan resminya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak hilang.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement