Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar, dan merugikan negara.
"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
"Kami juga mengapresiasi bagi tim, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, maupun kejaksaan, yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya.
(Feby Novalius)