Meski belum bisa naik golongan, PPPK tetap berhak atas kenaikan gaji secara berkala maupun istimewa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa syarat:
Sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).
Memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
Untuk PPPK Golongan V, kenaikan gaji pertama dapat diberikan setelah memiliki MKG minimal satu tahun dan nilai kinerja “baik”.
Selain itu, PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji istimewa jika mendapatkan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. Besar-kecilnya gaji tambahan ini disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.
PPPK memiliki peluang untuk naik pangkat, tetapi belum bisa naik golongan seperti PNS. Hal ini karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur sistem kenaikan golongan dalam kontrak PPPK. Meskipun begitu, jalur kenaikan pangkat dan gaji tetap terbuka, tergantung pada kinerja, masa kerja, serta ketersediaan jabatan yang sesuai.
(Feby Novalius)