PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan kinerja sebesar 75% dari gaji pokok, meningkat dari skema honorer sebelumnya yang hanya 50%. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan juga tetap diberikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu berhak atas THR dan gaji ke-13. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Meski fasilitasnya hampir setara, terdapat perbedaan sumber anggaran. Gaji PPPK penuh waktu berasal dari pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui anggaran barang dan jasa.
PPPK paruh waktu juga memiliki fleksibilitas jam kerja sesuai kebutuhan instansi. Program ini memungkinkan mereka untuk menjalankan pekerjaan lain di luar tugas sebagai aparatur pemerintah, sehingga membuka peluang penghasilan tambahan.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Terdapat wacana bahwa PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes tambahan, meski mekanismenya masih dibahas. Skema ini diharapkan menjadi jembatan bagi tenaga honorer menuju status ASN penuh.
Pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu dapat diadopsi daerah lain setelah terbukti efektif di Jawa Timur. Dengan adanya tunjangan kinerja 75% dan fasilitas keuangan yang lebih mudah diakses, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status kepegawaian.
(Dani Jumadil Akhir)