JAKARTA - Besaran tantiem direksi dan komisaris BUMN. Istilah tantiem kini mulai banyak dibahas setelah disinggung Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo mengaku tidak mengetahui tantiem, bahkan dirinya menyebut sebagai akal-akalan. Sebab, Prabowo menyebut ada komisaris BUMN yang mendapatkan tantiem Rp40 miliar setahun, padahal hanya rapat sebulan sekali.
"Saudara-saudara, masa ada Komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” kata Prabowo saat Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Untuk itu, Prabowo memerintahkan BPI Danantara untuk membereskan masalah BUMN, termasuk pemangkasan jumlah komisaris hingga penghapusan tantiem.
Lalu apa itu tantiem? Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dalam Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
Kemudian pada Pasal 30 dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen). Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN.
Masih dalam pasal yang sama, komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja ditetapkan sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
Sementara, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dijelaskan tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Khusus komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain, kehadiran rapat minimal 7% dalam setahun menjadi syarat tambahan untuk berhak menerima tantiem.
Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan, komposisi besaran tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi anggota direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas BUMN ditetapkan berdasarkan faktor jabatan, yaitu:
- Wakil Direktur Utama: 90% dari tantiem Direktur Utama
- Anggota Direksi: 85% dari tantiem Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari tantiem Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari tantiem Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari tantiem Komisaris Utama.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) menyatakan, RUPS atau Menteri dapat menyesuaikan persentase ini demi mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.
Baca selengkapnya: Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-Akalan
(Dani Jumadil Akhir)