JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dapat menyederhanakan dan mempercepat perizinan investasi. Aturan ini disusun untuk menjawab tiga tantangan utama, yaitu kepastian perizinan berusaha, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.
“Dengan adanya PP ini, apabila sudah dari jangka waktu yang ditentukan atau dalam Service Level Agreement-nya itu 20 hari tidak dikeluarkan izinnya atau tidak kembali ke kami, kami otomatis bisa mengeluarkan perizinan itu,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Sedianya, PP 28 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia.
Peraturan ini menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah mekanisme fiktif positif, yang berarti izin usaha dianggap disetujui jika kementerian/lembaga terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Rosan menjelaskan, mekanisme ini menjadi solusi atas keterlambatan perizinan yang sebelumnya kerap terjadi.
Ia mencontohkan, ada perizinan yang mestinya selesai dalam 20 hari sesuai kesepakatan antarkementerian, namun kenyataannya bisa molor hingga tiga bulan, bahkan setahun.
Menurut Rosan, sejak aturan tersebut berlaku pada akhir Juni 2025, Kementerian Investasi telah mengeluarkan 61 perizinan melalui mekanisme fiktif positif.
“Sejak adanya PP itu, yang baru saja keluar di akhir Juni, kami sudah mengeluarkan 61 perizinan dari fiktif positif ini,” kata Rosan.
Ia menambahkan, sistem ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor dalam mendapatkan izin usaha. Dengan begitu, proses masuknya investasi ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Selain itu, Rosan menegaskan pihaknya juga terus mengkaji penyederhanaan jangka waktu perizinan.