Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Disky Suryajaya dilakukan melalui proses likuidasi.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK mencabut izin usaha bank dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada LPS.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK," tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kurun satu tahun terakhir, satu bank lain di Sumatra Utara juga telah dilikuidasi, yakni PT BPRS Gebu Prima, yang beroperasi di Medan. Izin usahanya dicabut dan bank tersebut ditutup oleh OJK pada April 2025 lalu.
(Taufik Fajar)