Afriansyah menekankan bahwa pihak BPJPH tidak berniat mempersulit proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Justru, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM.
"Nah, inilah untuk menghidupkan perekonomian, ya. Kami dengan beberapa pemerintah daerah juga menanyakan apakah sudah ada RPH atau RPU yang bersertifikasi halal. Ini wajib, dan kami dari Badan Halal tidak akan mempersulit," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.