"Regulasinya sekarang diatur. Kalau mereka menjual makanan olahan daging—seperti rendang atau masakan berbahan dasar daging dan unggas seperti ayam dan bebek—rantainya itu harus berasal dari RPH atau RPU yang sudah bersertifikasi halal," katanya.
Afriansyah menekankan bahwa pihak BPJPH tidak berniat mempersulit proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Justru, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM.
"Nah, inilah untuk menghidupkan perekonomian, ya. Kami dengan beberapa pemerintah daerah juga menanyakan apakah sudah ada RPH atau RPU yang bersertifikasi halal. Ini wajib, dan kami dari Badan Halal tidak akan mempersulit," tandasnya.