Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semua Restoran Wajib Punya Sertifikat Halal, Termasuk Tempat Makan Aceh dan Padang

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |19:16 WIB
Semua Restoran Wajib Punya Sertifikat Halal, Termasuk Tempat Makan Aceh dan Padang
BJPPH menegaskan setiap restoran yang menjual makanan dan minuman halal wajib memiliki sertifikasi halal, (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
"Regulasinya sekarang diatur. Kalau mereka menjual makanan olahan daging—seperti rendang atau masakan berbahan dasar daging dan unggas seperti ayam dan bebek—rantainya itu harus berasal dari RPH atau RPU yang sudah bersertifikasi halal," katanya.

Afriansyah menekankan bahwa pihak BPJPH tidak berniat mempersulit proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Justru, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM.

"Nah, inilah untuk menghidupkan perekonomian, ya. Kami dengan beberapa pemerintah daerah juga menanyakan apakah sudah ada RPH atau RPU yang bersertifikasi halal. Ini wajib, dan kami dari Badan Halal tidak akan mempersulit," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement