Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Minuman Bermanis Berlaku 2026!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2025 |08:02 WIB
Cukai Minuman Bermanis Berlaku 2026!
Cukai Minuman Bermanis Berlaku 2026! (Foto: Freepik)
A
A
A


Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).

Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.

Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit. Demikian dilansir Antara.

Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
• Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
• Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
• Hibah: Rp700 miliar

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement