Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Sertifikasi Halal, UMKM Siap Ekspor ke UEA dan Arab Saudi

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2025 |14:16 WIB
Percepat Sertifikasi Halal, UMKM Siap Ekspor ke UEA dan Arab Saudi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. Inisiatif ini untuk memperkuat daya saing sekaligus memastikan pemenuhan standar halal pada produk perikanan, seiring meningkatnya tren konsumsi halal di dalam maupun luar negeri.

“Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah yang besar ini menguatkan perlunya keberadaan LPH produk kelautan dan perikanan. Pemerintah pun berkewajiban memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Sertifikasi halal yang sekaligus menjamin mutu dan kualitas produk bukan hanya sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga amanat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur seluruh aspek mulai produksi, distribusi, keamanan, hingga konsumsi.

Akselerasi Sertifikasi Halal

Kebutuhan khusus seperti konsumsi jemaah umrah dan haji, misalnya, membuka peluang besar pada produk pangan halal dari berbagai negara. Jika memungkinkan, produk pangan dari Indonesia telah bersertifikat halal, maka peluang ekspornya akan jauh lebih besar di pasar global, khususnya ke negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, saat ini BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement