Sementara menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur, LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara untuk LP3H dibentuk oleh LSM atau yayasan/perguruan tinggi.
"Tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama yang memiliki cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu," ujar Abdul.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).
(Feby Novalius)