JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak tuduhan kesepakatan harga sebagaimana temuan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan batas atas pengenaan bunga pinjaman 0,8% per hari.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan, tuduhan KPPU soal 'Kartel Pinjol' didasari pada Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi. Keputusan tersebut memang mengatur soal batas maksimal anggota asosiasi menetapkan beban bunga yaitu 0,8% per hari.
Namun demikian, Kuseryansyah menyebut bahwa surat keputusan tersebut sebetulnya telah dicabut sejak tahun 2023 lalu. Tepatnya setelah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari.
"Surat keputusan asosiasi yang disebutkan sebagai alat bukti, kesepakatan antara platform, juga telah dicabut 8 November 2023, sesuai dengan tanggal berlakunya SE OJK," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain itu Kuseryansyah menegaskan, kalaupun SE tersebut dianggap masih berlaku, maka sebagai asosiasi juga tidak pernah membatasi para anggota platform pinjaman online untuk menetapkan bunga lebih rendah dari 0,8%.
"Tapi kalau platform mau menetapkan batas manfaat ekonomi atau bunga sendiri, silahkan. Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, yang dijadikan bukti ukur juga sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.
Kuseryansyah menambahkan, Surat Keputusan Asosiasi itu sendiri lahir karena sebelumnya tidak ada aturan baku yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas bunga pinjaman online sebelum tahun 2023. Maka, untuk melindungi masyarakat dari terjerat pinjaman online dengan bunga beban yang tinggi, lahir kesepakatan bersama soal batas atas penetapan bunga.
"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah, tambahnya.
Kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FHUI) Ditha Wiradiputra mengaku tidak menemukan indikasi adanya kesepakatan harga seperti dalam dugaan yang dilayangkan KPPU terkait kartel Pinjol.
"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5 Undang-undang. Kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya.
(Feby Novalius)