JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi salah satu akses pekerja untuk memiliki rumah layak dengan harga terjangkau. Kementerian Ketenagakerjaan pun tengah menyusun regulasi teknis besaran simpanan Tapera melalui mekanisme tripartit.
Menaker juga mendorong BP Tapera meningkatkan layanan digital, mengoptimalkan aset, dan memperluas skema pembiayaan perumahan.
"Tapera harus menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja yang ingin memiliki rumah. Sinergi, transparansi, dan inovasi adalah kuncinya," ujar Yassierli, Kamis (28/8/2025).
Yassierli menyatakan keberhasilan Tapera ditentukan oleh tata kelola yang transparan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga perbankan. Pemerintah, katanya, akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Tapera.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sempat memberikan simulasi pembiayaan untuk peserta Tapera, khususnya pekerja swasta.
Sugiyarto memberikan simulasi, misalnya pekerja dengan gaji Rp4 juta dan hendak membeli rumah subsidi dengan harga Rp175 juta, antara menggunakan KPR Tapera dan menggunakan KPR Komersial untuk tenor 20 tahun.
Menurutnya, para peserta KPR Tapera dengan dibebankan bunga 5% maka cicilan bulanan yang ditanggung adalah sebesar Rp1.143.975. Sedangkan KPR Komersial dengan beban bunga 11% maka cicilan yang ditanggung nasabah sebesar Rp1.788.266.
Sugiyarto mengatakan, kalaupun ditambah dengan iuran wajib peserta Tapera 3% sebesar Rp120.000, maka total beban yang dikeluarkan per bulan sebesar Rp1.263.373, alias masih lebih rendah jika dibandingkan dengan cicilan KPR komersial sebesar Rp1.788.266.
"Sehingga di sini masih ada selisih sebesar Rp524.893 per bulan untuk para peserta Tapera," kata Sugiyarto di Jakarta (Juni 2024).
(Feby Novalius)