- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
Setelah dokumen lengkap, guru dapat langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi, kemudian mencetak buku rekening dan ATM.
1. Cek status penerima melalui situs resmi Info GTK
2. Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000
3. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh dokumen SK BSU fisik
5. Lengkapi seluruh syarat dokumen sesuai ketentuan di Info GTK
6. Aktivasi rekening di bank tujuan
7. Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan dana
8. Cara Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Selain BSU, pemerintah juga memberikan bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 bagi guru non-ASN.
Proses aktivasi rekening hampir sama, dengan dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut: Prosedur Pencairan Insentif Rp2,1 Juta
1. Cek status penerima di Info GTK
2. Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000
3. Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil dokumen SK Insentif fisik
5. Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan di Info GTK
6. Aktivasi rekening di bank
7. Cetak buku tabungan dan ATM
Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 tahun 2025, syarat penerima BSU guru PAUD non-formal adalah sebagai berikut:
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Bukan penerima bantuan insentif Kemendikbudristek
- Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik
- Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Data penerima tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan hasil verifikasi dari pembaruan data yang dimasukkan guru melalui Dapodik.
Setelah lolos verifikasi, Ditjen GTK dan Puslapdik akan menerbitkan SK Penerima BSU dan membuatkan rekening di bank penyalur.
Pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut, pertama para guru harus membuka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU, guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.
Baca selengkapnya: Cara Cepat Aktivasi Rekening BSU dan Dapatkan Insentif Guru 2025
(Taufik Fajar)