Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Terima Gaji Anggota DPR meski Dinonaktifkan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |13:22 WIB
Alasan Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Terima Gaji Anggota DPR meski Dinonaktifkan
Alasan Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Terima Gaji Anggota DPR meski Dinonaktifkan (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR belum lama ini.

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok anggota DPR Rp4.200.000, anggota merangkap Wakil Ketua Rp4.620.000 dan anggota merangkap Ketua Rp5.040.000.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement