Mekanisme penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Dana ini akan dicatat sebagai investasi pemerintah non-permanen. Rincian lebih lanjut mengenai penetapan pembiayaan akan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(Taufik Fajar)