Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |17:53 WIB
Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti
CEO Danantara soal Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa 'wakil menteri', Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. 

Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement