Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup beberapa terobosan, antara lain penyusunan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa yang sesuai standar pasar internasional.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan bagi purna PMI agar mereka dapat berdaya di negeri sendiri.
"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," kata Leon.
Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan asosiasi, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.
"Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Ini adalah bagian integral dari semangat pembenahan tata kelola pemerintahan yang kemarin disuarakan secara tegas di momentum aksi akhir Agustus. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna. Ke depannya akan ada proses dengan pihak swasta dan asosiasi, dan perumusan dengan lintas Kementerian/Lembaga yang termuat dalam substansi Perpres ini," katanya.