OJK menyebutkan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 381.507 rekening. Dari angka itu, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pelindungan terhadap masyarakat.
Total kerugian dana akibat laporan penipuan tersebut tercatat sebesar Rp4,8 triliun. Dari nilai itu, dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp350,3 miliar
"Cek legalitasnya, lalu cek logis atau tidak setiap penawaran. Jadi misalnya tiba-tiba kok menawarkan uang, hadiah, dan lain-lain ini juga kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada,” tutup Friderica.
(Taufik Fajar)