Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI melakukan intervensi di pasar dalam dan luar negeri, serta membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Hingga akhir Agustus 2025, BI telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun, termasuk melalui skema debt switching dengan pemerintah.
Pembagian beban bunga akan dilakukan dengan membagi rata biaya atas alokasi anggaran program Perumahan Rakyat dan Kopdes/Kel Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.
Kesepakatan ini berlaku mulai tahun 2025 hingga program-program tersebut berakhir. Pembagian beban akan diberikan dalam bentuk tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dan meringankan beban masyarakat.