Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri PKP: Saya Doa Tak Ada Hipmi Ditangkap karena Korupsi KUR Perumahan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 08 September 2025 |10:05 WIB
Menteri PKP: Saya Doa Tak Ada Hipmi Ditangkap karena Korupsi KUR Perumahan
Menteri PKP: Saya Doa Tak Ada Hipmi Ditangkap karena Korupsi KUR Perumahan (Foto: Kementerian PKP)
A
A
A


Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement