Menurut laporan The Japan Times, langkah ini diambil untuk memastikan pekerja asing tidak hanya sekadar mengisi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga bisa berkembang secara sistematis di Jepang.
Tahun 2025 adalah momentum besar bagi WNI yang ingin bekerja di Jepang. Dengan kebutuhan sekitar 630 ribu tenaga kerja, sementara jumlah pekerja asal Indonesia masih puluhan ribu, peluang untuk mengisi kekosongan sangat terbuka.
Sektor populer seperti caregiver, konstruksi, kuliner, pertanian, dan manufaktur siap menyerap ribuan tenaga asing.
Lebih jauh, aturan baru yang akan berlaku 2027 akan menjadikan Jepang sebagai tempat kerja yang lebih ramah dan berkelanjutan bagi TKA.
Jika dimanfaatkan dengan persiapan matang, kesempatan ini bisa menjadi jalan keluar bagi masalah pengangguran di Indonesia sekaligus menjadi solusi bagi Jepang yang menghadapi krisis tenaga kerja.
(Agustina Wulandari )