Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Baru 45 Persen hingga Juli 2025, DJP: Tumbuh Positif 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |20:53 WIB
Setoran Pajak Baru 45 Persen hingga Juli 2025, DJP: Tumbuh Positif 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak neto sebesar Rp990,01 triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak neto sebesar Rp990,01 triliun hingga Juli 2025. Angka ini baru mencapai sekitar 45,2% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, nilai setoran bruto sebenarnya mencapai Rp1.269,44 triliun, namun karena tingginya restitusi, nilainya menjadi Rp990,01 triliun.

"Sementara karena restitusi cukup tinggi itu Rp990,01 triliun," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

Meskipun secara keseluruhan belum mencapai separuh target, Bimo memastikan bahwa setoran pajak konsisten tumbuh positif sejak Mei 2025.

"Konsistensi tumbuh positif sejak bulan Mei, kemudian Juni, Juli dan ke Agustus *slightly* positif walaupun kondisi cukup sulit," ujar Bimo.

Bimo merinci, penerimaan pajak Indonesia ditopang oleh beberapa jenis pajak utama.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyumbang sebesar Rp174,47 triliun, yang setara dengan 47,2% dari target APBN. Namun, angka ini mengalami penurunan 9,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan dari PPh Orang Pribadi menunjukkan kinerja yang sangat baik, mencapai Rp14,98 triliun, atau sudah 98,9% dari target APBN. Kontribusi ini melonjak 37,7% secara tahunan.

Penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp350,62 triliun secara neto, yang setara dengan 37,1% dari target APBN. Namun, segmen ini mengalami kontraksi sebesar 12,8%.

Terakhir, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan paling pesat, melonjak 129,7% secara tahunan menjadi Rp12,53 triliun.

 

Bimo juga menyoroti efisiensi DJP yang terus meningkat, tercermin dari rasio *cost of tax collection* yang menyusut.

Pada 2025, rasio ini hanya sebesar 0,89%, turun dari 1,08% pada tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan DJP semakin efektif dalam mengumpulkan penerimaan dengan anggaran yang lebih efisien.

Menurut Bimo, rasio *cost of tax collection* Indonesia sebesar 0,89% termasuk yang terendah di Asia. Angka ini lebih rendah dari Filipina (2%), India (1,5%), dan China (1%), meskipun masih lebih tinggi dari Malaysia (0,8%), Australia (0,5%), dan Amerika Serikat (0,4%).

"Kalau dibandingkan *cost of tax collection ratio* antara Indonesia dengan negara-negara di Asia, di negara tetangga, kita masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara Asia yang menjadi perbandingan. Jadi kita masih jauh lebih rendah dibanding Filipina, India, dan China," pungkas Bimo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement