Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.
Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.
(Taufik Fajar)