Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |16:39 WIB
Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.

Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement