Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |16:39 WIB
Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank besar.

Penempatan dana tersebut dilakukan dengan skema deposit on call, yang bersifat likuid layaknya giro dan dapat ditarik kapan saja.

“Deposit on call jadi bukan time deposit jadi seperti giro tapi cepet liquid," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Jenis penempatan ini merupakan simpanan jangka pendek di bawah 30 hari yang bisa dicairkan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Skema tersebut dipilih pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan likuiditas perbankan.

"On call tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pake uang," jelasnya.

 

Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.

Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement