 
                JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restoran dan Cafe.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hal ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.
"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," ujar Airlangga dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.
"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restoran, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Huda mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp4.5 juta per bulan.