Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Habiskan Rp16,23 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |17:01 WIB
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Habiskan Rp16,23 Triliun
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5 program. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5 program. Anggaran total untuk program ini mencapai Rp16,23 triliun.

Pengumuman mengenai kebijakan terbaru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Hadir pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan tersebut.

"Tadi hadir bersama Bapak Presiden membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama Program Paket Ekonomi 2025 ini yang terdiri delapan program akselerasi 2025 dan empat program dilanjutkan di 2026, dan lima program terkait kendaraan pemerintah untuk tenaga kerja," kata Airlangga.

Paket ekonomi yang berlaku hingga akhir tahun ini berisi delapan program utama. Pertama, program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan.

Kedua, perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor pariwisata, dengan pembebasan 100% selama tiga bulan di sisa tahun pajak 2025.

Ketiga, bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yang bisa diperpanjang hingga Desember apabila penyerapan anggaran belum maksimal.

Keempat, bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.

Kelima, manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), maupun pembayaran perumahan (PP), dengan batas maksimal BI Rate plus 3%.

Keenam, program padat karya tunai atau cash for work melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam bentuk upah harian untuk proyek September-Desember 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement