Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Atasi Program Macet, Pengusaha Bisa Lapor

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |17:41 WIB
Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Atasi Program Macet, Pengusaha Bisa Lapor
Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Atasi Program Macet, Pengusaha Bisa Lapor (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah merinci isi paket ekonomi 2025. Delapan program utama antara lain magang bagi lulusan perguruan tinggi, perluasan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata, bantuan pangan, subsidi iuran jaminan sosial untuk pekerja informal termasuk ojol, relaksasi manfaat perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi melalui PP 28/2025, hingga program perkotaan untuk peningkatan kualitas pemukiman dan dukungan UMKM.

Selain itu, terdapat empat program yang berlanjut hingga 2026, termasuk perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya serta pariwisata. 

Sementara lima program tambahan difokuskan pada penyerapan tenaga kerja, seperti operasional koperasi desa/kelurahan, replanting perkebunan rakyat, kampung nelayan, revitalisasi tambak, hingga modernisasi kapal nelayan.

Dengan tim percepatan ini, pemerintah berharap seluruh program 8+4+5 dapat terealisasi lebih efektif dan memberikan dorongan nyata terhadap perekonomian nasional.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement