Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerjaan Berisiko, OJK Pastikan Perlindungan Driver Ojol Lewat BPJS dan Asuransi Swasta

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |12:25 WIB
Pekerjaan Berisiko, OJK Pastikan Perlindungan Driver Ojol Lewat BPJS dan Asuransi Swasta
OJK) menyampaikan bahwa skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Hal ini untuk memastikan mitra pengemudi memiliki jaminan yang lebih memadai ketika menghadapi kecelakaan atau risiko lain.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan paket stimulus, yang salah satu isinya merupakan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu stimulus dalam delapan inisiatif utama adalah diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.

Stimulus ini bakal disiapkan oleh BPJS dengan dana sebesar Rp36 miliar. Alokasi ini diberikan selama enam bulan.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol," kata Airlangga pada Senin (15/9).

    

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement