Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Permudah Kredit UMKM, Bisa Dapat Pembiayaan Meski Tanpa SLIK

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |12:15 WIB
OJK Permudah Kredit UMKM, Bisa Dapat Pembiayaan Meski Tanpa SLIK
Alternatif dalam memudahkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan ini tercantum dalam POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional. Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah 'dapat', ya, di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track record, atau mungkin ada catatan kecil di SLIK-nya,” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025, tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

"Yang dimaksud dengan ‘pihak ketiga’ antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi penjelasan pasal dalam POJK 19/2025.

Hal ini juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga tersebut wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis POJK tersebut.

Sedianya, OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

 

Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit berdasarkan data alternatif yang relevan, guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.

"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.

Memilih yang Sesuai

Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit dari pihak ketiga yang paling sesuai.

Dalam Pasal 20, juga diatur bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana (crowdfunding), penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, maupun pihak lainnya.

“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.

Sedianya, posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analisis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.

Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan di SLIK—baik karena riwayat kredit bermasalah (seperti keterlambatan bayar), maupun karena belum memiliki rekam jejak keuangan sama sekali.

“Mungkin ada catatan kecil di BNPL (buy now pay later)-nya, mungkin terlupa pembayarannya atau apa gitu. Yang pernah, misalnya, lewat e-commerce. Ada catatan kecil atau memang belum ter-update gitu ya,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement