Lalu bolehkah perpanjang SKCK di kota lain?
Jika SKCK telah melewati masa berlaku, masyarakat bisa melakukan perpanjangan di tingkat Polsek, Polres, atau Polda yang sesuai dengan domisili KTP pemohon.
Apabila SKCK sudah mati selama lebih dari satu tahun, biasanya syarat yang harus dipenuhinya cukup rumit. Meskipun demikian, masyarakat masih bisa melakukan perpanjangan meskipun memiliki domisili yang berbeda dengan KTP selama melengkapi dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.
Perpanjang SKCK di kota lain, jawabannya bisa. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan oleh orang lain (diwalikan) jika tinggal di domisili yang berbeda dengan KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Urus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal saat ini.
- Fotokopi dan kirimkan kepada kerabat (wali) yang akan melakukan perpanjangan SKCK
- Siapkan berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukannya.
- Kirimkan berkas tersebut kepada kerabat (wali).
- Oleh kerabat (wali) mendatangi Polsek, Polres, atau Polda untuk pengurusan perpanjangan SKCK atas nama anda.
- Bayar administrasi sebesar Rp30 ribu.
- Setelah semua prosedur selesai, mintalah SKCK yang sudah jadi dan kirimkan kepada anda.
(Dani Jumadil Akhir)