“Pemerintah sebaiknya membatalkan rencana kebijakan Impor BBM satu pintu, yang akan menjadi kebijakan blunder,” terangnya.
Fahmy berpendapat, perusahaan-perusahaan asing pada awalnya bersedia investasi di SPBU BBM karena tata-kelolanya liberal. Perusahaan asing saat itu dinilai bebas mendirikan SPBU di seluruh wilayah Indonesia, bebas melakukan pengadaan BBM sesuai kuota ditetapkan, bebas dalam menetapkan harga jual ke konsumen sesuai mekanisme pasar.
“Dengan pengadaan impor BBM satu pintu, SPBU asing tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM. Padahal, salah satu sumber margin SPBU asing adalah pengadaan impor BBM yang punya kebebasan dalam menentukan negara impor dengan harga yang paling murah dan melakukan efisiensi biaya pengadaan impor BBM,” katanya.
(Taufik Fajar)