Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Purbaya Diprotes Hotman Paris Gara-Gara Bunga Deposito Turun

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |07:41 WIB
Cerita Purbaya Diprotes Hotman Paris Gara-Gara Bunga Deposito Turun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat protes dari pengacara Hotman Paris. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat protes dari pengacara Hotman Paris. Hal ini lantaran bunga deposito Hotman turun karena penempatan dana senilai Rp200 triliun di Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana di bank bertujuan meningkatkan likuiditas dan menurunkan cost of fund. Dengan demikian, dapat mendongkrak pertumbuhan kredit, konsumsi, dan investasi, serta efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pak Hotman Paris protes sama saya. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya. Memang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, jadi ekonomi jalan,” kata Purbaya, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, penempatan dana dengan bunga rendah di bank komersial bukan ditujukan untuk program pembangunan pada suatu tujuan tertentu.

“Itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan komitmen pemerintah untuk menyalurkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan telah terealisasi.

Dana tersebut dikucurkan ke lima bank besar milik negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI.

“Ini cuma pengumuman pendek saja. Janji saya kan kemarin akan menambahkan dana Rp200 triliun, ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Saya pastikan dana itu masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

 

Adapun rinciannya, Rp55 triliun ditempatkan di Bank Mandiri, Rp55 triliun di BRI, Rp25 triliun di BTN, Rp55 triliun di BNI, dan Rp10 triliun di BSI.

“Kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di sana,” jelasnya.

Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut bersifat likuid, menyerupai giro, dan tidak memiliki tenor.

“Ini bukan time deposit, tapi cukup seperti giro, cukup liquid. Tidak ada aturan khusus untuk banknya, hanya KMK (Keputusan Menteri Keuangan) internal saja,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement