Anggito Abimanyu masih menunggu keputusan Presiden terkait status jabatannya usai resmi disahkan DPR sebagai Ketua DK LPS periode 2025–2030. Meski begitu, Anggito sudah dipastikan tidak rangkap jabatan apabila sudah bertugas di LPS.
"Saya belum mendapatkan keputusan Presiden ya. Sekarang posisinya dari DPR akan menyerahkan kepada Presiden, ditetapkan dalam keputusan presiden," ujar Anggito saat ditemui Okezone usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).
Anggito memastikan tidak akan rangkap jabatan apabila sudah resmi bertugas di LPS. “Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada Presiden," tegasnya.
Usai penetapan ini, nantinya Anggito Abimanyu akan mendapatkan gaji sebagai Ketua LPS. Gaji Ketua LPS sudah pernah disinggung Purbaya yang menyebut lebih besar dibanding jabatan Menteri Keuangan.
“Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen ‘gaji saya berapa?’ Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil,” ujar Purbaya kala itu dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, gaji Ketua LPS setara dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sebagai perbandingan, pada 2014 saja gaji Ketua LPS sudah mencapai Rp175 juta per bulan. Ini juga kemungkinan besar jumlahnya kini lebih tinggi.
Dikutip dari laman https://lps.go.id, LPS adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tanggung Jawab Besar: Ketua LPS memiliki tanggung jawab strategis dan operasional yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia, sehingga gaji yang diterima cenderung tinggi.
Status Lembaga: LPS berada di bawah tanggung jawab Presiden dan sejajar dengan lembaga keuangan strategis lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, mencerminkan besarnya peran dan kewenangan lembaga ini.
Konteks Finansial: Besaran gaji dan tunjangan pejabat di lembaga strategis ini biasanya ditentukan oleh peraturan pemerintah yang mengatur lembaga keuangan negara, mempertimbangkan lingkup kerja dan tanggung jawabnya.
(Dani Jumadil Akhir)