Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |07:10 WIB
Berikut Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026 
Hari Libur 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berikut daftar 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2026. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian total hari libur dan cuti bersama 2026 mencapai 25 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 19 September 2025.

 

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB. 

Hari Libur Nasional 2026

1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. 21 Maret (Sabtu): Idulfitri 1447 H
6. 22 Maret (Minggu): Idulfitri 1447 H
7. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
8. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
10. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
12. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
13. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
14. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
15. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
16. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
17. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

 

Cuti Bersama 2026

1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
3. 20 Maret (Jumat): Idulfitri 1447 H
4. 23 Maret (Senin): Idulfitri 1447 H
5. 24 Maret (Selasa): Idulfitri 1447 H
6. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
7. 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
8. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Long Weekend 2026

Dari hari libur nasional dan cuti bersama 2026, terdapat 9 kesempatan libur panjang atau long weekend pada tahun 2026 yang bisa dinikmati masyarakat. Berikut daftarnya:

1. Isra Mikraj: 16-18 Januari 2026
2. Imlek: 14-17 Februari 2026
3. Nyepi & Idul Fitri: 18-24 Maret 2026
4. Paskah: 3-5 April 2026
5. Hari Buruh: 1-3 Mei 2026
6. Kenaikan Yesus Kristus - 14-17 Mei 2026
7. Waisak & Hari Lahir Pancasila: 30 Mei-1 Juni 2026
8. Hari Kemerdekaan Indonesia: 15-17 Agustus 2026
9. Natal: 24-27 Desember 2026 

Baca selengkapnya: Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement