Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Pegawai BUMN Berstatus Penyelenggara Negara, Wajib Lapor Kekayaan!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |15:27 WIB
Direksi dan Pegawai BUMN Berstatus Penyelenggara Negara, Wajib Lapor Kekayaan!
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN. (Foto: Okezone.com/Instagram Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA – DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu yang diatur adalah pejabat Danantara hingga pengurus BUMN akan berstatus sebagai penyelenggara negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setidaknya ada lima poin penting dalam revisi UU BUMN dalam rangka penguatan kelembagaan serta struktur organisasi Danantara dan perusahaan BUMN. Salah satunya, pengurus Danantara, baik dewan direksi, komisaris, hingga dewan pengawas akan berstatus sebagai penyelenggara negara.

Dia menyebut bahwa para pegawai BUMN akan dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Salah satu konsekuensi dari status penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penyelenggara negara," kata Supratman dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara terhadap BUMN, terutama BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara sebagai bentuk investasi pemerintah.

"Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

 

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum juga menyebut revisi UU BUMN ini akan mengubah kelembagaan yang semula Kementerian BUMN berperan sebagai regulator atas perusahaan BUMN, menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.

Sedangkan kekuasaan pengelolaan perusahaan BUMN yang dimiliki Presiden akan dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Kecuali BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini, menyepakati rancangan Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement