JAKARTA – Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN. Hal ini setelah disepakatinya Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyampaikan bahwa salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com terkait Kementerian BUMN yang akan menjadi BP BUMN, Senin (29/9/2025):
Andre menyampaikan, nomenklatur badan/lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui peraturan presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya Badan Penyelenggara BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," ujarnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkap apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Yang pasti, kata dia, tugas-tugasnya tetap terpisah dengan Danantara.
"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga Danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," tuturnya.
"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," katanya melanjutkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setidaknya ada lima poin penting dalam revisi UU BUMN ini dalam rangka penguatan kelembagaan serta struktur organisasi Danantara dan perusahaan BUMN. Salah satunya, pengurus Danantara, baik dewan direksi, komisaris, hingga dewan pengawas akan berstatus sebagai penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa para pegawai BUMN akan dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Salah satu konsekuensi dari status penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penyelenggara negara," kata Supratman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perusahaan-perusahaan ini dikenal sebagai special mission vehicle (SMV) yang berfungsi sebagai instrumen fiskal. Beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“(SMV) itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Perubahan ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih profesional, transparan, serta mampu bersaing di tingkat global.
Nasim menekankan bahwa keberadaan BP BUMN idealnya bersifat lebih independen dan profesional, seperti sebuah holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
"Dengan pengelolaan yang lebih objektif, keputusan bisnis diyakini dapat lebih rasional dan berorientasi pada keuntungan jangka panjang," kata Nasim.
Selain itu, ia juga menilai perubahan kelembagaan ini dapat mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan standar tersebut, BUMN akan lebih efisien dalam operasional, transparan dalam keuangan, serta akuntabel dalam mengelola aset negara.
(Feby Novalius)