Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai dalam 4 Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |07:35 WIB
Cerita Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai dalam 4 Bulan
Cerita Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai dalam 4 Bulan (Foto: Okezone)
A
A
A

Piagam Wajib Pajak, kata dia lagi, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya dilansir Antara.

Dia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement