JAKARTA - Saat ini, ulama dan aktivis telah merilis panduan terkait seruan boikot pada produk pro-Israel sebagai jawaban kebingungan masyarakat agar lebih terarah dan tidak salah sasaran. Dalam panduan ini, produk dibagi ke dalam empat kategori jelas.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan haram bagi umat Islam untuk memberikan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, beredarnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat turut menjadi latar belakang utama diterbitkannya panduan ini. Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm menekankan pentingnya kehadiran pedoman semacam ini.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis mengamati kesadaran boikot yang meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh ini perlu diarahkan dengan benar.